Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Republik Indonesia, diutamakan berdomisili di wilayah DIY;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
  3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2015;
  4. Mempunyai kompetensi yang dibutuhkan;
  5. Sehat jasmani rohani dan bebas narkoba;
  6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI/pegawai swasta;
  8. Tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.